Postingan

Menampilkan postingan dengan label undang2

Keputusan Menteri Kehutanan & Perkebunan Nomor P. 31/MenhutII/2009

Gambar
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.22/Menhut-II/2009 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 31/MenhutII/2005 TENTANG PELEPASAN KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN USAHA BUDIDAYA PERKEBUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/Menhut-II/2005 telah ditetapkan ketentuan tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka pengembangan usaha budidaya perkebunan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor P. 26/Permentan/OT.140/2/2007 telah ditetapkan ketentuan pedoman perizinan usaha perkebunan, yang antara lain mengatur bahwa batas paling luas areal perkebunan untuk 1 (satu) perusahaan perkebunan untuk komuditas antara lain kelapa sawit adalah 100.000 (seratus ribu) hektar dan untuk tebu 150.000 (seratus lima puluh ribu) hektar; c. bahwa dengan adanya perkembangan usaha di bidang perk...

PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 1999

Gambar
PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG IZIN LOKASI MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pengaturan penanaman modal telah ditetapkan ketentuan mengenai keharusan diperolehnya Izin Lokasi sebelum suatu perusahaan memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya; b. Bahwa pemberian Izin Lokasi tersebut pada dasarnya merupakan pengarahan lokasi penanaman modal sebagai pelaksanaan penataan ruang dalam aspek pertanahannya; c. Bahwa pemberian Izin Lokasi tersebut telah diperluas sehingag meliputi juga izin untuk memperoleh tanah untuk keperluan yang tidak ada hubungannya dengan penanaman modal; d. Bahwa untuk menjamin terlaksananya maksud Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan penanaman modal termaksud di atas, perlu mengembalikan fungsi Izin Lokasi tersebut dan membatasinya untuk keperluan penanaman modal dengan menetapkan ketentua...