Keputusan Menteri Kehutanan & Perkebunan Nomor P. 31/MenhutII/2009
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.22/Menhut-II/2009 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 31/MenhutII/2005 TENTANG PELEPASAN KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN USAHA BUDIDAYA PERKEBUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/Menhut-II/2005 telah ditetapkan ketentuan tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka pengembangan usaha budidaya perkebunan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor P. 26/Permentan/OT.140/2/2007 telah ditetapkan ketentuan pedoman perizinan usaha perkebunan, yang antara lain mengatur bahwa batas paling luas areal perkebunan untuk 1 (satu) perusahaan perkebunan untuk komuditas antara lain kelapa sawit adalah 100.000 (seratus ribu) hektar dan untuk tebu 150.000 (seratus lima puluh ribu) hektar; c. bahwa dengan adanya perkembangan usaha di bidang perk...