Ekonomi Industri Kelapa Sawit

Tanpa melebih-lebihkan, periode waktu sejak pergantian milenium layak disebutkan sebagai dasawarsa minyak sawit. Antara tahun 2000 dan 2010, produksinya naik menjadi dua kali lipat, sementara lahan yang ditanami sawit naik 7 kali lipat dari 1.1 juta ha menjadi 7.8 juta ha (Data Direktorat Jenderal Perkebunan, 2011). Kebun sawit pertama kali ditanam pada 1960an di Indonesia. Pada 1980 produksi CPO menjadi 0.72 juta ton dan produksinya naik menjadi 2.41 juta ton pada tahun 1990 atau naik drastis sampai 7.0 juta ton pada 2000. Pada akhir 2011, produksi CPO di Indonesia sudah mencapai 23.6 juta ton. Ini berarti sudah sekitar 45 persen dari produksi global, demikian hasil penelitian Slette dan Wiyono. Sekarang, 4.5 juta orang bekerja dalam produksi minyak sawit di Indonesia.

Mayoritas produksi minyak sawit digunakan oleh industri pangan. Minyak sawit secara global menjadi minyak yang terpenting. Hasil produksi minyak per hektar rata-rata menjadi lima kali lipat dibandingkan dengan hasil produksi tanaman minyak yang lain. Dari produksi global yang mencapai 50 juta ton, 85 persen berasal dari Malaysia dan Indonesia. Indonesia kebanyakan mengekspor crude palm oil (CPO), sementara mayoritas ekspor dari Malaysia adalah produk minyak sawit yang sudah diolah. Produk-produk pangan yang mengandung minyak sawit adalah peanut butter, lapisan kue (frosting/coating) dan kue. Minyak sawit juga digunakan pada produksi kosmetik dan bahan bakar nabati (biofuel).

Karena konsumsi pangan naik terus, khususnya di China dan India, penjualan minyak sawit tetap akan laris manis dalam dasawarsa yang akan datang. Sampai 2020, Indonesia merencanakan untuk menaikkan produksinya dua kali lipat. Ada juga insentif moneter, agar lebih banyak CPO diolah menjadi minyak sawit halus. Sampai sekarang, sekitar separuh dari produksi CPO di Indonesia diekspor tanpa diolah terlenih dahulu. Sisanya kebanyakan diolah menjadi minyak goreng. Menurut Studi Boucher, sekitar separuh dari itu diekspor, sementara yang lainnya dikonsumsi dalam negeri.

Untuk mencapai tujuan produksi itu, lahan yang ditanami sawit akan diperluas dari 7.9 juta ha (2010) menjadi 20 juta ha (2020). Akibatnya, tekanan kepada kawasan hutan akan naik. Untuk mencegah konversi hutan lindung menjadi kebun sawit, pada 2011 lalu pemerintah mengeluarkan moratorium dengan masa berlaku dua tahun, agar tidak diberikan izin untuk konversi hutan yang layak dilindungi. Menurut para LSM, moratorium tidak akan banyak berpengaruh karena tiga perempat dari luas lahan yang dilindungi oleh moratorium tersebut sudah dilindungi oleh peraturan-peraturan yang lain. Belum diketahui juga, apakah moratorium tersebut akan diperpanjang setelah 2013.

Penghasilan moneter dari ekspor CPO dan derivatnya per tahun mencapai lebih dari US$ 12 miliar. Karena sudah lama membudidayakan sawit, Indonesia memiliki banyak pengalaman mengenai untung-ruginya model-model bisnis yang berbeda menyangkut pembagian hasil dan akibatnya pada penggunaan lahan. Akan tetapi, rencana perluasan lahan sawit di Indonesia juga menimbulkan kekhawatiran mengenai akibat sosial, ekonomi dan ekologi yang tidak diinginkan.

Beberapa tahun yang lalu, sektor sawit diharapkan akan memenuhi kebutuhan energi Indonesia lewat produksi bahan bakar nabati dari CPO. Tetapi harapan itu menjadi percuma. Menurut Slette dan Wiyono, sektor bahan bakar nabati berkembang lamban, seperti diindikasikan oleh angka pertumbuhan yang rendah antara 2006 dan 2011. Sementara sektornya mulai berkembang, tetap saja hanya sekitar lima persen dari produksi CPO dipakai untuk bahan bakar nabati. Jumlah bahan bakar nabati yang diproduksi tumbuh dari 24 juta liter pada 2006 menjadi sekitar 650 juta liter pada 2011.

Sebagian dari bahan bakar nabati yang diekspor jumlahnya cenderung naik. Tetapi, pemakaian kapasitas kilang minyak hanya 17 persen pada 2011. Maka, ekspansi sektor bahan bakar nabati tidak akan membayakan produksi pangan yang berbasis CPO di masa mendatang (Pacheco, 2012). Paling sedikit, untuk Eropa, bahan bakar nabati dari CPO tidak memiliki prospek. Mulai 2018, hanya bahan bakar nabati yang menghemat lebih dari 60 persen emisi gas rumah kaca diizinkan di Eropa. Menurut data Prof. Alois Heißenhuber dari Universitas Munich, bahan bakar nabati dari CPO menghemat 56 persen dan nilai itu juga hanya dapat dicapai kalau gas metan dari proses pembakaran diikatkan. Bahan bakar nabati yang melebihi 60 persen penghematan emisi gas rumah kaca dapat diproses dari tanaman berikut ini: etanol dari batang terigu atau dari tebu serta kayu HTI yang diproses.

Sering kali, masyarakat lokal tidak menolak pengembangan kebun sawit, tetapi menuntut pembagian hasil yang adil dan ingin mempertahankan haknya atas lahan yang biasanya diakui kepemilikannya dalam hukum adat setempat.

HAMBURG, Jaringnews.com – Pada pertengahan dekade 1990an, banyak lahan belukar dan hutan karet di dataran rendah pulau Sumatera mulai dikonversikan menjadi perkebunan sawit. Perkebunan yang mengikutsertakan petani setempat, yaitu pola PIR, dikembankan atas inisiatif pemerintah dan menyertakan bantuan Bank Dunia. Pada pola tersebut, lahan sawit untuk masyarakat setempat dipersiapkan oleh pengembang swasta. Setelah tiga atau empat tahun, pengelolaan dilimpahkan kepada para petani yang mulai mengelola kebunnya di bawah supervisi pengembang. Perusahaan tersebut membeli tandan-tandan buah sawit matang dari para petani.

Sistem PIR untuk pertama kalinya dikembangkan di Malaysia pada 1970an dan mulai dikembangkan di Indonesia dalam program transmigrasi. PIR pertama kali diterapkan untuk tanaman karet yang diikuti tanaman sawit pada 1980an. Sistem itu dikembangkan lagi menjadi “Koperasi Kredit Primer untuk Anggota” (KKPA), dimana para transmigran berhak menerima kredit bank yang disubsidi. Struktur KKPA mirip dengan struktur pola PIR yang mencakup kemitraan antara perusahaan dan para petani.

Biasanya, pola KKPA memakai kontrak yang ditandatangani perusahaan, petani yang bergabung dalam koperasi serta bank-bank dalam pengawasan pemerintah. Para petani menyerahkan lahannya ke perusahaan yang menanam, mengelola dan memanen hasil tanamannya. Kemudian, pola PIR juga dipakai di daerah non-transmigran, yaitu penduduk asli. Di daerah perladangan dengan daerah belukar dan hutan karet seperti di Kalimantan Barat dan Jambi, mulai dikembangkan PIR sekitar 1990an. Biasanya, penduduk sudah pernah mengetahui pola PIR dari desa-desa trans di sekitarnya. Secara teoretis, perkebunan sawit juga membuka lapangan kerja untuk petani yang tidak memiliki lahan sawit sendiri. Menurut hasil studi Barber, petani cenderung lebih suka mencari pekerjaan lain karena gaji di kebun sawit terlalu rendah.

Masing-masing keluarga dari desa masyarakat penduduk asli yang akan diikutsertakan dalam pola PIR dituntut untuk memberikan tujuh hektar lahan belukar atau hutan karet sebagai kontribusinya. Untuk tujuan itu, para kepala desa didatangi oleh pejabat Dinas Perkebunan yang menuntut agar lahan tidur dari desanya diserahkan kepada pengembang perkebunan. Sebagai gantinya, setiap keluarga menerima dua hektar lahan milik yang ditanami sawit. Uang kredit yang dibutuhkan untuk biaya persiapan lahan, bibit, pupuk dan pestisida dipotong dari hasil panennya nanti. Pemerintah daerah ikut dalam proses sebagai fasilitator antara para pihak terkait dan sebagai instansi yang mengeluarkan sertifikat tanah. Bank pun menahan sertifikat lahan sampai hutang para petani dilunasi. Menurut peneliti Laurène Feintrenie dari Center for International Forest Research (CIFOR) Bogor, semua layanan tersebut terkena biaya yang ditambahkan pada hutang petani.
Pada 1990an, hutang petani untuk dua hektar lahan sawit yang harus dikembalikan kepada perusahaan sawit menjadi 9.4 juta rupiah ditambah dengan bunga sebanyak 11 persen per tahun sebelum pohon sawit mulai membawa hasil serta 14 persen bunga setelah mulai panen. Selama 10 tahun, petani akan dipotong 30 persen dari hasilnya untuk layanan kredit, serta 20 persen untuk ongkos replanting. Setelah kreditnya lunas, ongkos untuk layanan replanting tetap dikenakan kepada petani. Kalau semua berjalan seperti diinginkan, kemungkinan besar para petani akan bertambah makmur dengan kepemilikan lahan sawit. Tetapi, pengembalian hutang dari pola PIR butuh waktu yang cukup lama dan hal itu menjadi beban berat bagi petani. Menurut Greenpeace Indonesia, hal itu dicerminkan secara tragis waktu harga CPO di pasar internasional turun drastis pada 2008. Berita media massa banyak diwarnai oleh petani sawit yang bunuh diri karena utang yang semakin melilit.

Sayangnya, petani dalam posisi tawar-menawar yang lemah karena kekurangan informasi. Hal itu cenderung disalahgunakan oleh pengembang. Menurut kakulasi ekonomis oleh Kepala Research Domain on Globalised Trade and Investment di CIFOR, Pablo Pacheco, perusahaan sawit meminta biaya yang terlalu tinggi dari para petani dibandingkan dengan layanan yang diberikan kepad mereka. KUD juga tidak mampu membantu para petani. Masalahnya,  informasi yang mereka miliki sama persis dengan apa yang diketahui petani. Karena pengembang perkebunan memiliki dukungan politis yang kuat, usaha-usaha KUD untuk memperbaiki posisi tawar-menawar petani atau untuk menerima informasi lebih jelas mengenai hak dan tanggung-jawab kedua belah pihak diberhentikan di tingkat administrasi yang lebih tinggi.

Implikasi Sosio-ekonomis dan Ekologis

Prospek bahan bakar nabati dan rencana perluasan kebun sawit diperdebat secara kontroversial di Indonesia. Satu pihak menilai minyak sawit dipandang sebagai barang dagangan yang memiliki peranan penting untuk menahan perubahan iklim, menyediakan sumber energi aternatif dan memberikan kontribusi kepada perkembangan ekonomis serta mata penceharian di pedesaan. Di pihak lain, muncul kekhawatiran tentang pengaruh sosial, ekonomis dan ekologis yang tidak diinginkan.

Menurut Pablo Pacheco, pelaksanaan dalam pengembangan kebun sawit kebanyakan tergantung dari kebijakan perusahaan, pemerintah daerah dan kapasitas sosial dari kelompok petani serta masyarakat yang terlibat dalam produksi. Sering kali, masyarakat lokal tidak menolak pengembangan kebun sawit, tetapi menuntut pembagian hasil yang adil dan ingin mempertahankan haknya atas lahan yang biasanya diakui kepemilikannya dalam hukum adat setempat.

Menurut penelitian Prof Dr. Daniel Mudiyarso dari CIFOR, akibat ekologis dari perluasan kebun sawit adalah deforestasi yang luas, khususnya di daerah rawa dan emisi karbon yang tinggi. Kekhwatiran sekarang adalah bahwa lahan belukar tua yang juga memiliki keanekaragaman hayati tinggi akan digunakan untuk perluasan kebun sawit. Soalnya, kawasan hutan sekunder itu tidak dilindungi oleh Moratorium Konversi Hutan dan kategori-kategori lahan lain sudah mulai menjadi jarang.

Mekanisme Ramah Lingkungan

Pada 2004 lalu World Wildlife Fund bersama dengan utusan-utusan industri, menginisialisasikan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sebagai reaksi pada tekanan para pembeli dari negara industri. RSPO yang dipimpin oleh produsen minyak sawit berkomitmen pada pola produksi yang lestari. Anggota RSPO dan peserta lainnya memiliki latar belakang yang berbeda, termasuk perusahaan kebun sawit, pengelola dan pedagang produk minyak sawit, LSM lingkungan dan sosial. Semua berasal dari negara yang memproduksi dan memakai minyak sawit.

RSPO menciptakan pola sertifikasi untuk produksi minyak sawit yang ramah lingkungan. Organisasi yang berbasis di Swiss itu mendefinisikan kriteria mulai dari metode kultivasi pohon sawit hingga ke isu hak buruh. Sampai sekarang, hanya sekitar 10 persen dari produksi global sesuai dengan standard RSPO. Menurut data RSPO, pada bulan februari 2012, lebih dari 1,336,910 hektar kebun sawit sudah tersertifikasi. 5,704,342 juta ton CPO dan 1,324,981 juta ton CSPK (Certified Sustainable Palm Kernel Oil) diterima untuk sertifikasi. Indonesia, mengembangkan sistem sertifikasi sendiri yang bernama Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Beberapa analis mempertanyakan sejauh mana produksi RSPO akan diperluas. Masalahnya, di negara konsumen terpenting, seperti China dan India, kelestarian kurang dianggap krusial, demikian hasil studi oleh Rabobank. Tetapi sebagian dari industri memiliki tujuan yang ambisius: Cargill Tropical Palm Holdings di Singapura ingin agar disertifikasikan semua produknya  sampai 2020 dengan label RSPO. Dr. Silvia Werner

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reuben Elishama, Si Macho yang Bertato

PROPOSAL USAHA BUDIDAYA IKAN MUJAIR

Potensi Kelapa Sawit di Kalimantan Selatan