HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL)

Pengertian

Isitilah hak atas kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual.

Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.

Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. HAKI merupakan padanan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). IPR merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusasteraan, dan seni.

Dalam pasal 7 (Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HAKI adalah untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Sejarah Singkat HAKI di Indonesia

Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi ketika kepopulerannya itu sudah mencapai puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad 1911 No. 313; IndustriAeel Eigendom Kolonien1912; dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.

Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.

Prinsip – Prinsip HAKI
        
  • Prinsip Ekonomi

Prinsip ekonomi, yakni hak intelekal berasla dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepaada pemilik yang bersangkutan.

  • Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.

  • Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

  • Prinsip Sosial

Prinsip sosial, yakni hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Tujuan Penerapan HAKI

  1. Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
  2. Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
  3. Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.


Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
  1. Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  2.  Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
  3. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
  4. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
  5. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  6. Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  7. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


1. Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, wasiat perjanjian tertulis, atau sebab – sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang – undangan.

Masa Berlaku Hak Cipta

Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.

Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta yang hidup terlama meninggal.

2. Hak Paten

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinnya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Jangka Waktu Paten

Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu10 tahun, terhitunga sejak tangggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan. 

3. Hak Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Jangka Waktu Merek

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. 

4. Perlindungan Varietas Tanaman

Perlindungan varietas tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara. Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk karakteristik genotipe atau kombinasigenotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang – kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak untuk menggunakan sendiri hasil pemuliannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.

Jangka Waktu

Jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. 

5. Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang. Rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola – pola, kompilasi, program, metode teknik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata, dan potensial.

Jangka Waktu Perlindungan

Rahasia dagang dapat dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya, ukurannya adalah sampai dengan informasi menjadi pemilik publik (public domain).

6. Desain Industri

Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu dan melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Jangka Waktu

Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diumumkan dalam berita resmi desain industri. 

7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu dan melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Jangka Waktu

Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial di mana pun atau sejak tanggal penerimaan. 




Sumber : 

Buku :
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanungsong. 2008. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Grasindo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reuben Elishama, Si Macho yang Bertato

PROPOSAL USAHA BUDIDAYA IKAN MUJAIR

Potensi Kelapa Sawit di Kalimantan Selatan