Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2014

KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN BENTUK BADAN USAHA YANG DILIHAT DARI SEGI LEGALITAS HUKUM

1.      PERUSAHAAN PERSEORANGAN Perusahaan perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi.  Keuntungan yang didapat dari perusahaan perseorangan ini adalah : 1.       Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit. 2.       Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas. 3.       Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan. 4.       Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan. 5.       Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah y

MACAM-MACAM BENTUK BADAN USAHA

A.    BENTUK-BENTUK BADAN USAHA 1.       Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari segi Pemiliknya a.        Badan Usaha Negara Semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya secara keseluruhan merupakan kekayaan Negara b.       Badan Usaha Swasta Badan usaha kepunyaan swasta yang seluruh modalnya diperoleh dari pihak swasta. c.        Badan Usaha Campuran Badan usaha yang sebagian besar modalnya dari pemerintah dan sebagian lagi dari pihak swasta. d.       Badan Usaha Daerah Badan usaha yang dimiliki atau dibiayai oleh pemerintahan daerah. 2.       Bentuk-bentuk Badan Usaha di lihat dari system pengelolaannya a.        Badan Usaha industry b.       Badan Usaha Perniagaan c.        Badan Usaha Agraris d.       Badan Usaha Ekstraktif e.        Badan Usaha Jasa (financial dan Non financial) 3.       Bentuk-bentuk Badan Usaha dilihat dari Legalitas Hukum a.        Perusahaan Perseorangan Badan yang didirikan oleh seseorang dan ia sendiri yang memimpinnya, pemiliknya dan bertanggung jawab