Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2016

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK HUKUM Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum. MANUSIA BIASA Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut Pasal 1 KUH Perdatata menyatakan bahwa menikmati hak perdata tidaklah tergantung pada hak kenegaraan. Pasal 2 KUH Perdata menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, bilamana kepentingan si anak menghendakinya. Ditambah Pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata bahwa apabila ia mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada. Dengan demikian, setiap manusia peibadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum,kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak cakap. Seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari

HUKUM EKONOMI DAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

PENGERTIAN HUKUM Menurut Van Kan Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib Menurut Utrecht Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah. Menurut Wiryono Kusumo Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat. Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur,yakni Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,    

Subyek Hukum

SUBYEK HUKUM Subjek Hukum ~  Sudah menjadi pengertian umum bahwa hukum merupakan suatu sistem tertentu dalam menjalankan pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan yang ada pada lembaga. Untuk menjalankan rangkaian kekuasaan tersebut telah disebutkan dibutukannya suatu hukum, suatu hukum tersebut juga membutuhkan subyek hukum sebagai suatu sarana dan prasarana atas terlaksananya hukum. Pengertian subyek hukum Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Subyek hukum merupakan pendukung hak menurut kewenangan atau kekuasaan yang nantinya akan menjadi pendukung sebuah hak.. Undang-undang membagi subyek hukum menjadi dua bagian, yakni sebagai berikut : 1) Manusia / orang pribadi ( naturlijke persoon ) yang sehat rohaninya/ jiwanya, dan tidak dibawah    pengampuan. 2) Badan hukum ( rechts persoon ). Dari penjabaran di atas, berikut ini pengertian dari subyek hukum yang dikemukakan oleh