Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

Jenis jenis surat perjanjian

Perjanjian adalah tindakan yang mengikat dua belah pihak yang berjanji untuk menjamin adanya kepastian. Perjanjian tersebut bisa dibuat melalui lisan maupun tulisan. Kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah, sehingga bila terjadi sengketa diantara pihak-pihak yang berjanji, maka akan lebih sulit dibuktikan kebenarannya. Untuk hal-hal yang sangat penting, orang lebih suka menggunakan surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan. Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat. Surat perjanjian ada dua macam, yaitu : Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah. Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pe

Contoh Surat Perjanjian

Gambar
Yang bertanda tangan di bawah ini sebagai pihak pertama / pemilik : Nama                    : Utami Wijayanti Nomer KTP         : 934859223496 Alamat                 : Jl. Cikoko timur 1 no.12 RT.01/RW.08 Jakarta Selatan Pekerjaan           : Pegawai Swasta Telepon                : 081234567890 Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua / penyewa rumah : Nama                   : Syarief Hidayat Nomer KTP       : 824710278347 Alamat                 : Jl. Cinta no.12 Rt 03/04, 5. Bogor Pekerjaan           : Pegawai Negeri Telepon                : 089876543210 Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 11 (sebelas) pasal berikut ini: Pasal. 1 Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat di Jl. Cikoko timur 1 no.12 RT.01/RW.08 Jakarta Selatan. Terhitung mulai tanggal 01-10-2010 sampai dengan   10-12-2015. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 50.000.000( Lima Puluh Juta Rupiah ) untuk masa kontrak 5 ( Lima Tahun). Pasal. 2 Pihak kedu

Analisa Kasus Sumber Waras Dalam Mata Subjek Hukum

Gambar
Analisa Kasus S u mber Waras Dalam Mata Subjek Hukum Sudah beberapa pekan ini kita di hidangkan oleh kasus yang luar biasa disaat mendekati pilkada DKI Jakarta dengan keluar nya kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras dimana kasus ini mencuat akibat hasil audit BPK yang mengatakan pembelian RS Sumber Waras yang dibeli oleh pemprov DKI telah merugikan negara sebesar 109 M yang menyeret gubernur DKI Jakarta saat ini yaitu Basuki Tjahja Purnama atau biasa disapa Ahok. RS Sumber Waras merupakan rumah sakit yang berada dalam dua wi layah yaitu jalan tomang utara dan jalan kyai tapa yang mengakibatkan kasus ini muncu l . Sebagaimana dikutip dari berbagai media hater ahok bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit investasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Desember 2015 lalu. Dalam temuannya, BPK menyebut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dalam pembelian lahan 3,6 hektar RS Sumb