PERANAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG



·         Di Indonesia
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Koperasi di Indonesia  sudah ada sejak jaman pemerintahan kolonial Belanda. Para aktivis Boedi Oetomo dirikan toko “Aandeel” apada awal tahun 1908 dan kemudian digiatkan oleh Serikat Dagang Islam (SDI) dan para pemuda nasionalis Indonesia dan termasuk Hatta, bapak Koperasi Indonesia. Hanya saja, karena koperasi itu model bisnis masa depan yang bertujuan untuk mengoreksi model bisnis swasta kapitalistik dan negara, maka tidak banyak masyarakat tahu dan kemudian memanfaatkanya.  Koperasi pada umumnya pada waktu itu lebih banyak dikonsentrasikan sebagai alat mobilisasi politik untuk melawan kolonialisme.

Kesenjangan sosial-ekonomi yang tinggi akibat permainan mafia kartel dihampir seluruh sektor bisnis  dan inflasi tinggi akibat kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak yang menyulitkan masyarakat bukan direspon dengan mempersiapkan organisasi semacam koperasi konsumen ini, namun ditempel dengan proyek tambal sulam bantuan langsung tunai.

·         Di Singapura

Singapura adalah negara kecil dengan jumlah penduduk 5,31 juta jiwa.  Negara ini memang tidak memiliki sumberdaya alam yang kaya raya seperti Indonesia, tapi mereka memang banyak mempraktekkan kegiatan sosialisme koperasi ketimbang mewacanakannya sebagai jargon ekonomi kerakyatan.  Terbukti, dua koperasi mereka, NTUC Fair Price dan NTUC Income yang bergerak di sektor ritel dan asuransi masuk dalam daftar 300 koperasi besar dunia. Koperasi NTUC Fair Price didirikan pada tahun 1973 dan toko pertamanya dibuka oleh Lee Kwan Yew, Perdana Menteri pertama Singapura. Koperasi ini didirikan atas inisiatif aktivis organisasi buruh National Trade Union Conggress (NTUC) .Koperasi ini didirikan saat terjadi krisis minyak dan inflasi tinggi serta adanya kartel kapitalistik yang mencekik kehidupan para pekerja pada tahun 1970-an. Misi awalnya adalah meringankan ongkos hidup pekerja dan sampai saat ini tetap tidak berubah dan justru terlihat semakin kuat dengan keanggotaan terbuka bagi seluruh warga Singapura

Mereka menaruh nilai demokrasi koperasi sebagai alat ukurnya dan memberikan pelayanan maksimal dengan slogan “ serve with heart”.  Mereka juga aktif mengkapanyekan isu lingkungan dan praktek pencegahan pemanasan global. NTUC Fair Price tidak hanya telah jadi tempat belanja yang nyaman, namun telah ciptakan demokrasi di tempat kerja. Tidak hanya dibidang ritel, NTUC sebagai holding perusahaan sosial koperasi saat ini terus mengembangkan sayap dan jadi merek terkenal diberbagai sektor bisnis dari sekolahan, makanan, media dan terutama lagi adalah asuransi yang merupakan perusahaan asuransi besar kedua di negara ini dengan merek NTUC Income.

Sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reuben Elishama, Si Macho yang Bertato

PROPOSAL USAHA BUDIDAYA IKAN MUJAIR

Potensi Kelapa Sawit di Kalimantan Selatan